Rabu, 02 September 2009

Hukum Perjanjian

Seseorang dalam melakukan suatu pengikatan dengan orang lain atau melakukan transaksi, jual beli atau membeli benda-benda yang tidak bergerak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Adanya kata sepakat
2. Adanya suatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara baik dan benar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.