Rabu, 10 Agustus 2011

Pembaharuan Hukum

Sejarah Hukum.

Hukum yang berpengaruh di dunia ada 2 :
1. Hukum Tipe Anglo Saxon : ini dianut oleh Negara Jajahan Inggris, Negara Persemakmuran;
2. Hukum Tipe Eropa Kontinental : ini dianut oleh Negara Belanda dan Jajahan Belanda;

Hukum di Indonesia adalah Hukum yang berasal dari hukum Belanda(code Civil), dimana perbedaan antara system anglo saxon dengan eropa kontinental itu di Juri didalam pengadilan.

Kalau di System Eropa Kontinental Hakim merupakan pemutus dalam suatu perkara hukum dan hakim tersebut dapat dikatakan sebagai corong dari Undang-undang.

Sedangkan Juri itu terdiri dari Berbagai profesi dan latar belakang yang hidup dimasyarakat.. system juri ini mengurangi hal-hal kecurangan dalam memberikan putusan sebab juri ini ada ditengah-tengah masyarakat, jadi putusan pengadilan akan lebih mencerminkan keadilan sebab hukum tersebut hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Jadi sudah sepantasnya hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan kehidupan masyarakat yang berkembang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara baik dan benar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.